DUMAI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Dumai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dum...
DUMAI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Dumai dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai atas dugaan ketidaknetralan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh masyarakat yang menduga ASN tersebut terlibat dalam struktur tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Dumai. Kasus ini menjadi sorotan karena peraturan netralitas ASN menegaskan bahwa pegawai negeri harus menjaga jarak dari aktivitas politik.
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk, khususnya dalam kontestasi politik tahun ini.
“Kami sudah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Dinas Kesehatan Kota Dumai. Ini menjadi perhatian serius Bawaslu mengingat peraturan ASN yang melarang pegawai negeri terlibat politik praktis,” ujar Agustri.
Dalam penjelasannya, Agustri merinci bahwa ASN yang dilaporkan inisal A, yang saat ini bekerja di salah satu Puskesmas di Kota Dumai.
Berdasarkan laporan masyarakat, nisial A diduga terlibat sebagai bendahara dalam struktur tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03, yaitu Paisal – Sugiyarto.
“Terkait laporan ini, setelah kami telusuri, benar bahwa yang dilaporkan adalah ASN aktif bernama A. yang berada di struktur pemenangan paslon 03,” jelas Agustri.
Agustri menegaskan bahwa saat ini Bawaslu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait laporan tersebut.
“Kami telah meminta keterangan dari saksi-saksi dan bukti terkait untuk memenuhi aspek formil laporan. Semua yang berkaitan dengan kasus ini akan kami kaji sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Dumai akan melakukan evaluasi lanjutan dalam beberapa hari ke depan. Agustri menyebutkan bahwa keputusan akhir mengenai pelanggaran netralitas ASN ini akan dirumuskan setelah proses pemeriksaan selesai.
Ketua Bawaslu ini juga kembali mengimbau ASN lainnya di Kota Dumai untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Menurutnya, kasus seperti ini bisa memberikan dampak negatif terhadap kredibilitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami berharap agar seluruh ASN di Kota Dumai menjunjung tinggi netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
COMMENTS